Bertempat di Hotel Montana Syariah Banjarbaru Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Rencana Kontingensi Gelombang Ekstrem dan Abrasi Tahun 2025 dihadiri oleh Wakil Ketua ORARI Daerah Kalimantan Selatan Bapak M. Yunus – YB7NUS, kegiatan FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan pada hari Selasa s.d. Rabu tanggal 18-19 November 2025, peserta FGD berasal dari unsur Forkopimda dan SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, para Kepala Pelaksana BPBD Kab/Kota, Instansi/Lembaga terkait, unsur perguruan tinggi, Kantor SAR Banjarmasin, dan organisasi kemasyarakatan terkait.
FGD dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan rencana kontingensi juga peningkatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di wilayah pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya menghadapi potensi gelombang ekstrem dan abrasi, dan menindaklanjuti hasil pertemuan Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Kontingensi Gelombang Pasang dan Abrasi Pantai.
Menurut sumber BPBD Provinsi Kalimantan Selatan (Sumber : KRB Kalsel 2022-2026), bahwa potensi ancaman bencana yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, perekonomian, dan lain sebagainya. Secara geografis, sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah dataran rendah hingga dataran bergelombang yang umumnya merupakan dataran pantai dan daerah aliran sungai, selebihnya merupakan bentang alam pegunungan dan perbukitan. Sedangkan bentang alam pegunungan di daratan didominasi oleh Pegunungan Meratus. Hal ini membuat Kalimantan Selatan cukup rentan terhadap gelombang ekstrem dan abrasi Ancaman ini diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem, yang ditandai dengan angin kencang, gelombang tinggi, dan hujan deras, seringkali dipicu oleh fenomena iklim seperti La Nina. Prakiraan bencana gelombang ekstrem dan abrasi harus didasarkan pada data hidrometeorologi, oseanografi (pasang surut), dan informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Puncak ancaman gelombang ekstrem di wilayah pesisir Kalsel sering kali dikaitkan dengan fenomena pasang maksimum air laut (rob) yang dipicu oleh kondisi astronomis dan meteorologis. secara spesifik mengimbau kesiapsiagaan terhadap potensi banjir rob yang dipicu oleh fenomena supermoon. Peristiwa ini diperkirakan dapat menyebabkan kenaikan permukaan air laut mencapai ketinggian antara 2,1 hingga 2,9 meter di atas permukaan laut rata-rata.
Peringatan dini potensi bencana dari BMKG dikeluarkan setiap minggunya dan sesuai dengan prakiraan cuaca pada hari itu. Ada 5 (lima) Kabupaten/Kota yang memiliki potensi ancaman Gelombang Ekstrem dan Abrasi di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru . Bahaya sekunder yang terjadi pada saat bencana tersebut yaitu Degradasi Ekosistem Pesisir, Pencemaran Air dan Tanah, sengata aliran listrik, kekurangan air bersih, penyakit kulit, demam berdarah, diare, hepatitis A, leptospirosis, ispa dan sebagai lainnya. Sedangkan ancaman bahaya pendamping yaitu epidemi penyakit dan penyakit akibat limbah B3.
Komando Penanganan Darurat Bencana gelombang ekstrem dan abrasi di Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari atau dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan situasi lapangan, secara cepat dan terpadu untuk evakuasi, pencarian dan penyelamatan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, pemulihan sarana pra-sarana vital serta mengendalikan situasi darurat. Pada saat fase siaga darurat, Pemerintah melakukan rapat penentuan musim penghujan dan rencana siaga darurat, kemudian menyiapkan surat keputusan Gubernur tentang penetapan status siaga darurat bencana gelombang ekstrem dan abrasi, mengaktifkan Pos komando Penanganan bencana, dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan tersebut. Pada saat fase tanggap darurat, tahap pertama yaitu adalah melakukan pengkajian cepat dan menurunkan tim reaksi cepat untuk melakukan evakuasi dan pendataan kepada masyarakat yang terdampak banjir, pemberian bantuan serta kebutuhan dasar bagi penyintas bencana, perlindungan dan evakuasi kepada kelompok rentan (wanita, anak anak, lansia dan penyandang disabilitas). Fase transisi darurat, melakukan perbaikan darurat, sarana dan prasarana vital (seperti : air bersih, listrik, telekomunikasi dan BBM), pemulihan ekonomi masyarakat, pemulihan psikososial, dan pemulihan pendidikan. Kebijakan penyusunan renkon ini berdasarkan RPJMD Kalsel 2025-2029 dengan visi Kalsel Bekerja yang mengedepankan aspek keberlanjutan, berbudaya, religius, dan sejahtera, dengan tujuan strategis menjadikan Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan dalam Misi ke-4 Penguatan Ketahanan Terhadap Perubahan Iklim. Untuk memperkuat dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat, Dokumen Rencana Kontingensi ditandangani oleh di dalam lembar komitman oleh Pemerintah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Media, maupun Oganisasasi Non Pemerintah untuk dapat berperan, mengampu tugas dan fungsinya dalam sistem komando penanganan darurat. Setelah disusun dan dikaji ulang, Dokumen Rencana Kontingensi perlu diuji yang bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kontingensi sesuai untuk dilaksanakan seperti simulasi rapat koordinasi, kegiatan table top exercise (TTX), kegiatan uji posko/geladi posko, dan kegiatan uji lapang/geladi lapang.

