Kode Etik Amatir Radio

Naskah asli The Amateur Code disusun oleh Paul M. Segal – W9EEA pada tahun 1928. Pada Kongres I ORARI (sekarang dikenal dengan Musyawarah Nasional) tanggal 9 Juli 1968 di Jakarta disahkan naskah “Code Etika ORARI”. Baru pada Kongres II ORARI tanggal 8-9 Juli 1975 di Jakarta direvisi menjadi Kode Etik Amatir Radio Indonesia serta digunakan hingga kini yang bunyinya seperti berikut :

1. AMATIR RADIO BERJIWA PERIWA
Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi sedemikian rupa, sehingga mengurangi kesenangan orang lain.
2. AMATIR RADIO ADALAH SETIA
Ia mendapat izin amatir dari pemerintah karena organisasinya dan ia akan setia dan patuh kepada negara dan organisasinya.
3. AMATIR RADIO ADALAH PROGRESIF
Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan. Ia membuatnya dengan baik dan efisien. Ia melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.
4. AMATIR RADIO ADALAH SEORANG RAMAH TAMAH
Jika diminta, ia akan mengirim beritanya dengan perlahan dan sabar. Kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasihat, pertimbangan, dan bantuan secara ramah-tamah. Inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.
5. AMATIR RADIO BERJIWA SEIMBANG
Radio merupakan hobinya, ia tidak akan memperkenankan hobinya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah, atau masyarakat sekitarnya.
6. AMATIR RADIO ADALAH SEORANG PATRIOT
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.