Kode Etik Amatir Radio
Naskah asli The Amateur Code disusun oleh Paul M. Segal – W9EEA pada tahun 1928. Pada Kongres I ORARI (sekarang dikenal dengan Musyawarah Nasional) tanggal 9 Juli 1968 di Jakarta disahkan naskah “Code Etika ORARI”. Baru pada Kongres II ORARI tanggal 8-9 Juli 1975 di Jakarta direvisi menjadi Kode Etik Amatir Radio Indonesia serta digunakan hingga kini yang bunyinya seperti berikut :
| 1. | AMATIR RADIO BERJIWA PERIWA |
| Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi sedemikian rupa, sehingga mengurangi kesenangan orang lain. | |
| 2. | AMATIR RADIO ADALAH SETIA |
| Ia mendapat izin amatir dari pemerintah karena organisasinya dan ia akan setia dan patuh kepada negara dan organisasinya. | |
| 3. | AMATIR RADIO ADALAH PROGRESIF |
| Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan. Ia membuatnya dengan baik dan efisien. Ia melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur. | |
| 4. | AMATIR RADIO ADALAH SEORANG RAMAH TAMAH |
| Jika diminta, ia akan mengirim beritanya dengan perlahan dan sabar. Kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasihat, pertimbangan, dan bantuan secara ramah-tamah. Inilah ciri-ciri khas Amatir Radio. | |
| 5. | AMATIR RADIO BERJIWA SEIMBANG |
| Radio merupakan hobinya, ia tidak akan memperkenankan hobinya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah, atau masyarakat sekitarnya. | |
| 6. | AMATIR RADIO ADALAH SEORANG PATRIOT |
| Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat. |
